Umat Islam Bekasi Sampaikan Aspirasi Terkait Tuntutan JPU kepada Imam Besar HRS
FORKAMMI bersama ormas ISLAM, tokoh masyarakat Bekasi menyampaikan Aspirasi, Keberatan atas JPU yang menuntut 6 tahun penjara kepada Imam Besar Habib Riziq Syuhab (IB HRS) atas kasus RS UMI Bogor, Selasa (8/6/21), di kantor DRD Kab. Bekasi.
.
Selain Forkammi, turut hadir pada kesempatan tersebut, pengurus PA 212 Kab Bekasi, perwakilan Ormas-ormas, Yayasan Islam dan Tokoh Masyarakat Kab. Bekasi.
.
Rombongan sebanyak 30 orang disambut oleh Budiyanto dar Fraksi PKS, penyampaian aspirasi berlangsung dari pukul 10.00 – 12.00 WIB.
.
“Kepada pak dewan, kami umat Islam Bekasi menyampaikan aspirasi terkait tuntutan JPU 6 tahun terhadap Imam Besar HRS, pada kasu RS UMI Bogor. Alhamdulillah, kami disambut baik oleh Budiyanto dari Fraksi PKS,” ujar H. Andri Marjoni, Ketua Umum Forkammi.